LSP-P1 SMKN 1 Pleret Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Alur Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di LSP bagi Guru Produktif
Pelaksanaan Sertifikasi di LSP
Sumber Gambar: BNSP Sertifikasi Kompetensi
LSP-P1 SMK Negeri 1 Pleret menyelenggarakan sosialisasi simulasi pelaksanaan uji kompetensi di LSP selama dua hari yaitu selasa dan rabu tanggal 21 - 22 Februari 2023 bertempat di ruang LSP-P1 SMK Negeri 1 Pleret. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua guru produktif dari empat kompetensi keahlian yakni Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), Teknik Jaringan Tenaga Listrik (TJTL), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaksanaan uji sertifikasi di LSP-P1 SMK Negeri Pleret. Manfaat dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman kepada bapak ibu guru produktif tentang tahapan alur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan di LSP. Hari pertama sosialisasi simulasi pelaksanaan uji kompetensi di LSP menghadirkan dua perwakilan dari dunia usaha/dunia industri DU/DI yakni CV Jaya Binangun dan UD Utama Motor.
Gambar 1.1 Penyampaian Materi Uji Kompetensi Sekolah Kejuruan oleh DU/DI
Materi
pertama uji kompetensi sekolah menengah kejuruan disampaikan oleh bapak
Sulaksana, S.T. yang merupakan perwakilan dari CV Jaya Binangun. CV Jaya
Binangun merupakan DU/DI yang bergerak di bidang usaha jasa pemasangan dan
pemeliharaan peralatan kelistrikan. Saat ini CV Jaya Binangun juga mengembangkan
usaha di bidang jasa internet service provider (ISP). Bapak Sulaksana, S.T. selaku
pemilik CV Jaya Binangun menyampaikan pentingnya semangat dan daya juang
lulusan dalam menghadapi persaingan di dunia kerja. Selain pemaparan materi,
diskusi tentang etos kerja di dunia kerja antara pemateri dengan peserta juga
mengiringi dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Selanjutnya, untuk materi kedua
disampaikan oleh bapak Tri Sulistyo yang merupakan perwakilan dari UD Utama Motor.
Bapak Tri Sulistyo merupakan praktisi di bidang teknik sepeda motor yang
mempunyai banyak pengalaman dalam skill contest. Beliau memberikan review
terkait dengan soal materi uji kompetensi yang telah yang digunakan di tempat
uji kompetensi (TUK) TBSM LSP-P1 SMK Negeri 1 Pleret. Menurut pengalaman beliau
bahwa soal uji kompetensi dibuat tidak mengarahkan ke jawaban atau pemecahan
masalah, asesi diarahkan untuk menganalisis penyebab kerusakan yang terjadi. Contoh soal uji
kompetensi yang dimaksud, misalnya sepeda motor tidak dapat dinyalakan, asesi
diminta untuk menganalisis dan mencari penyebab kerusakan yang terjadi. Setelah
ditemukan penyebab kerusakan pada sepeda motor tersebut, selanjutnya asesi memperbaikinya.
Langkah berikutnya adalah asesi melakukan pengujian hasil perbaikan. Beliau
juga menyampaikan untuk level SMK, ketrampilan atau skill yang diperlukan
adalah taraf perawatan dan perbaikan ringan sepeda motor.
Hari kedua sosialisasi simulasi pelaksanaan uji kompetensi menghadirkan narasumber dari pengelola LSP-P1 SMK Negeri 1 Seyegan. LSP-P1 SMK Negeri 1 Seyegan merupakan lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan sekolah yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Bapak Jatmika, S.Pd. selaku ketua LSP-P1 SMK Negeri 1 Seyegan memberikan pemaparan mengenai dokumen-dokumen pendirian LSP yang perlu dicermati dan tahapan pelaksanaan uji sertifikasi di LSP.
Dokumen-dokumen pendirian LSP yang perlu dicermati antara lain: 1) Dokumen no. 4 tentang Surat Keputusan pendirian LSP dari Pimpinan Lembaga induknya, pastikan pengesahan dari pimpinan lembaga induknya dalam hal ini kepala sekolah; 2) Dokumen no. 7 tentang SK Pengangkatan Panitia Kerja oleh Pendiri LSP, pastikan memiliki keterkaitan dengan dokumen no. 8 yaitu Dokumen panitia kerja pembentukan LSP (dalam dokumen panitia kerja tersebut memuat undangan rapat, daftar hadir dan notulen pembentukan panitia kerja LSP); 3) Dokumen no. 9 tentang SK Penetapan dan Bagan Struktur Organisasi LSP, pastikan strukturnya sudah sesuai dengan ketentuan di aturan BNSP dan komite skema sudah tercantum dalam struktur tersebut; 4) Dokumen no. 15 tentang SK Penetapan Logo, penjelasan tentang maksud simbol-simbol dalam logo, perlu juga dicantumkan ukuran logo apabila digunakan di stempel, kop surat, map, baju (ukuran-ukuran tersebut dimaksudkan sebagai penanda ukuran apabila dicantumkan dalam item-item tersebut); 5) Dokumen no. 18 tentang persyaratan personil LSP dan asesor, pastikan persyaratan-persyaratan tentang personil LSP dan asesor tercantum lengkap sesuai dengan ketentuan LSP; 6) Dokumen no. 22 tentang Rekaman Audit Internal, pastikan terdapat pelaksanaan audit internal pada masing-masing bagian LSP (Audit Bagian Administrasi, Audit Bagian Sertifikasi, Audit Bagian Mutu) dan TUK (Audit TUK TITL, Audit TUK TJTL, Audit TUK TKJ, Audit TUK TBSM). Personil pelaksanaan audit internal dilakukan oleh personil selain di bagian tersebut, untuk audit TUK dilakukan oleh personil bagian sertifikasi LSP. Kegiatan audit internal dilengkapi dengan dokumen surat undangan persiapan audit internal, daftar hadir rapat persiapan audit internal, tanggal rencana; pelaksanaan audit internal di masing-masing bagian dan TUK serta surat tugas audit internal. 7) Dokumen no. 27 tentang Draft Sertifikat Kompetensi yang akan dikeluarkan LSP per Skema, mulai tahun 2023 diwajibkan menggunakan penerjemah yang bersetifikat; 8) Dokumen no. 28 tentang Dokumen Standar Kompetensi, pastikan sudah mencetak SKKNI untuk masing-masing skema; 9) Dokumen no. 37 tentang TUK, pastikan sudah terdapat persyaratan Teknis masing-masing TUK, ceklis verifikasi TUK, SK Penetapan TUK Terverifikasi LSP, daftar TUK Terverifikasi dan SK Penanggung Jawab TUK; 10) Dokumen Uji Coba Perangkat assement/MUK, pastikan dokumen uji coba sudah sesuai dengan prosedur sertifikasi di LSP (dokumen uji coba digunakan untuk menguji coba sistem sertifikasi yang telah dibuat oleh LSP apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi). Daftar dokumen yang yang perlu dicermati dalam pengajuan CLSP ke BNSP dapat dilihat pada tabel 1.1.
Tabel 1.1 Daftar Dokumen Pengajuan CLSP
Kegiatan
sertifikasi kompetensi harus memperhatikan tahapan waktu tanggal mulai dari
sosialisasi sertifikasi oleh LSP, pendaftaran calon asesi, pra asesmen dan
persetujuan asesmen, pelaksanaan asesmen, rapat pleno komite teknis pengambil
hasil keputusan sertifikasi. Tahapan waktu sertifikasi harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip LSP yaitu mampu telusur. Tiap
tahapan sertifikasi kompetensi diberi jeda waktu tanggal agar didapatkan hasil
yang valid, asesi diberi waktu istirahat yang cukup dalam proses sertifikasi
kompetensi sehingga tidak mempengaruhi hasil uji kompetensi. Asesor dalam
proses sertifikasi kompetensi mempunyai kapasitas memberi rekomendasi,
sedangkan untuk menentukan kompeten atau tidaknya asesi ditentukan oleh
keputusan dalam rapat pleno komite teknis. Komite teknis yang melakukan rapat
pleno dapat beranggotakan asesor yang tidak bertugas menguji pada asesi yang
bersangkutan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
pengambilan keputusan hasil sertifikasi asesi yang bersangkutan. Perlu
ditekankan bahwa materi uji kompetensi/ MUK merupakan dokumen yang dibuat oleh
asesor bukan LSP. LSP merupakan lembaga yang memiliki fungsi untuk menjalankan
sistem sertifikasi kompetensi. Skema sertifikasi di setiap kompetensi keahlian
mempunyai unit kompetensi yang banyak sehingga dalam pelaksanaan sertifikasi
dapat dilakukan secara bertahap. Pendekatan uji kompetensi kluster dapat
diterapkan dalam proses sertifikasi, kemudian hasilnya dicatatkan dalam
logbook. Pada akhirnya kluster yang telah kompeten dapat digunakan sebagai
dasar dalam keputusan pengambilan hasil sertifikasi berdasarkan skema yang
diambil. Apabila terdapat kluster ataupun unit kompetensi yang belum kompeten
dapat dilakukan uji kompetensi ulang bagi kluster atau unit kompetensi yang
bersangkutan dengan penjadwalan ulang, oleh karena itu penjadwalan merupakan
salah satu hal yang penting dalam tahapan proses sertifikasi kompetensi.
Tahapan
uji sertifikasi kompetensi di LSP adalah 1) Sosialisasi uji kompetensi oleh LSP;
2) Pendaftaran calon asesi; 3) Asesi mengisi form pendaftaran (APL-01) dan form
asesmen mandiri (APL-02) serta melengkapi semua persyaratan yang diperlukan
(rapot, sertifikat PKL, kartu pelajar, pas foto 3x4, sertifikat pelatihan yang
mendukung); 4) Admin LSP selanjutnya
memproses dokumen-dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan asesi; 5) LSP
kemudian menverifikasi TUK sewaktu yang akan digunakan untuk uji kompetensi; 6)
LSP membuat surat penetapan pelaksanaan uji kompetensi yang berisi penanggung
jawab TUK, sekretariat, asesor dan asesi; 7) LSP kemudian menerbitkan surat
perintah tugas (SPT) asesor yang berisi nama asesor dan daftar asesi yang
diuji; 8) Admin LSP melakukan input data ke web BNSP (sebagai salah satu syarat
pengajuan blanko sertifikat sekaligus menentukan jumlahnya), sebagai catatan
sebelum input data pastikan tentang jadwal pelaksanaan asesmen; 9) Asesor dan
asesi melaksanakan pra asesmen dan membuat persetujuan asesmen; 10) Pelaksanaan
asesmen sesuai dengan jadwal yang telah disepakati; 11) Asesor membuat
rekomendasi hasil asesmen untuk dibawa ke rapat pleno komite teknis; 12) Komite
teknis melaksanakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan hasil asesmen
(catatan: ketua, sekretaris dan anggota komite teknis bukan asesor yang menguji
agar menghasilkan keputusan yang fair dan tidak ada konflik kepentingan); 13)
LSP mengajukan permohonan blanko sertifikat ke BNSP (jumlah sesuai input data
ke web BNSP); 14) Ketua LSP membuat dan menerbitkan sertifikat kompetensi; 15)
Ketua LSP menyerahkan sertifikat kompetensi. Alur pelaksanaan sertifikasi di
LSP dapat dilihat pada gambar 1.3.
Sumber: Dok. LSP-P1 SMKN 1 Pleret
Dokumen
pelaksanaan sertifikasi kompetensi terdiri dari dokumen asesi, asesor dan
penyelenggara (LSP). Dokumen yang disiapkan asesi adalah 1) Foto copy kartu identitas (kartu
pelajar/KTP); 2) Foto copy ijazah pendidikan terakhir; 3) Foto copy bukti
kompetensi yang dimiliki (FC rapot, FC PKL, FC kursus/pelatihan); 4) Pas foto 3
x 4 background merah. Dokumen yang dipegang dan disiapkan oleh asesor adalah 1)
Surat Perintah Tugas (SPT) dari LSP yang memuat daftar asesi yang diuji; 2)
Materi Uji Kompetensi (MUK) sesuai skema sertifikasi; 3) Skema
sertifikasi/SKKNI yang digunakan untuk menguji. MUK dibuat dan disiapkan oleh
asesor mengacu pada SKKNI. Dokumen penyelenggaraan dan tahapan asesmen yang dibuat
oleh LSP terdiri dari: 1) Verifikasi TUK (memuat SK Penetapan persyaratan
teknis TUK, SPT Verifikator TUK, Form verifikasi TUK, Berita Acara verifikasi
TUK dan SK Penetapan TUK); 2) Surat Penetapan Pelaksanaan Uji Kompetensi yang
didalamnya tertulis penanggung jawab TUK, sekretariat, asesor dan daftar asesi;
3) Jadwal Uji Kompetensi yang berisi informasi lengkap tanggal pelaksanaan,
asesi, asesor dan TUK; 4) SPT Asesor yang memuat daftar asesi yang diuji; 5)
Daftar hadir asesi; 6) Daftar hadir penyelenggara dan asesor; 7) Berita acara
asesmen; 8) Pleno penetapan hasil asesmen oleh Komite Teknis (terdiri dari
undangan rapat pleno, daftar hadir pleno dan berita acara pleno).
Materi pelaksanaan uji sertifikasi yang disampaikan oleh bapak Jatmika, S.Pd. secara tidak langsung sudah mengoreksi dokumen CLSP yang telah dibuat oleh LSP-P1 SMK Negeri 1 Pleret. Setelah kegiatan sosialisasi simulasi pelaksanaan uji kompetensi di LSP diharapkan guru produktif di semua kompetensi keahlian memahami alur pelaksanaan sertifikasi di LSP. Tindak lanjut setelah dilaksanakannya sosialisasi ini adalah LSP-P1 SMK Negeri 1 Pleret memeriksa kembali dokumen yang sudah dibuat khususnya tanggal pelaksanaan sertifikasi mulai dari sosialisasi sertifikasi, pendaftaran calon asesi, pra asesmen dan persetujuan asesmen antara asesi dengan asesor, pelaksanaan asesmen, rapat pleno komite teknis pengambil keputusan hasil sertifikasi. Masing-masing kompetensi keahlian dapat menyiapkan TUK nya untuk melaksanakan simulasi uji kompetensi yang sesuai dengan prosedur di LSP. Demikian ringkasan dari pelaksanaan sosialisasi simulasi pelaksanaan uji kompetensi di LSP, semoga bermanfaat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai referensi pelaksanaan sertifikasi dapat mengunjungi laman https://bnsp.go.id/.












0 komentar:
Posting Komentar